Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengatakan bakal memanggil panitia acara Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu, (19/11/2023).
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023) dikutip dari Tribunnews.
Namun, dia enggan memberi tahu kapan pemanggilan dilakukan.
Bawaslu juga tidak mau membeberkan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut.
Dia menekankan soal pelibatan kader dilarang dalam berkampanye.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.
Baca juga: Hendropriyono Prediksi Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Acuannya Perkiraan Intelijen dan Survei
Baca juga: Relawannya Mengaku Dapat Intimidasi, Gibran Sebut Rumah Ketua Relawan Dipasangi CCTV
Sebanyak 8 organisasi perangkat desa, hadir pada Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. Mereka diduga menyampaikan dukungan ke pasangan capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran.
Organisasi Desa Bersatu ini terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Senada, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Acara di GBK
Sebelumnya, ribuan kepala desa (kades) menghadiri acara Desa Bersatu yang digelar di Arena GBK pada Minggu, (19/11/2023).