Pembunuhan Warga Klodran Colomadu

Update Kasus Pembunuhan Warga Klodran Colomadu, Terdakwa Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan 

Penulis: Septiana Ayu Lestari
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari alias AT (23) saat rekonstruksi pembunuhan perempuan berselimut daun pisang di TKP Indekos Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/7/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Terdakwa kasus pembunuhan warga Klodran Colomadu, AT akan menjalanai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sragen, Selasa (21/11/2023). 

Terdakwa asal Sumatra Selatan itu tega menghabisi korban, YSA (22), warga Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Jasad korban dibuang terdakwa di kebun pisang wilayah Dukuh Kalioso, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. 

Warga sekitar menemukan jasad korban pada 22 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Adapun terdakwa merupakan teman kencan korban. 

Baca juga: Kejinya Ari Bunuh YSA Wanita Klodran, Tidak Hanya Mencekik, Juga Memiting Leher Korban 15 Menit

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Asal Klodran Colomadu : Indekos Jadi Lokasi AT Habisi YSA

Terdakwa dan korban sudah kenal selama 3 minggu melalui aplikasi kencan. 

Proses persidangan terhadap terdakwa sudah dilangsungkan sejak Oktober 2023 lalu. 

Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam proses persidangan.

Terdakwa akan melalui tahapan pembacaan tuntutan hari ini. 

"Hari Selasa tanggal 21 November 2023 pembacaan tuntutan," kata Pejabat Humas PN Sragen, Iwan Harri Winarto kepada TribunSolo.com.

Hal senada juga disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kunto Trihatmojo.

"Iya benar, hari ini pembacaan tuntutan," kata Kunto.

(*)

Berita Terkini