Berita Karanganyar

Tanggapi Cicit PB IX Soal Polemik Tanah Kas Desa Gedongan, Camat Sebut Sengketa Sudah Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cicit PB IX, R.M Ariyo Rahindra Wodiastomo (tengah) bersama kuasa hukumnya di kantor Pengadilan Agama (PA) Solo, Rabu (6/12/2023).

"Terjadi hal yang tidak kita harapkan. Sehingga sebagian tanah saya dibangun puskemas Colomadu yang ada disisi timur tanah saya," sambungnya.

Baca juga: DLH Boyolali Bersihkan Limbah di Sungai Pepe Brajan, Temukan 5 Kuintal Bahan Berbahaya   

"Kemudian saya juga mendapat informasi bahwa lahan tersebut juga diduga disewakan oleh pemdes ke orang lain untuk macam-macam usaha. Seperti kios bunga, kuliner hingga pasar ikan. Namun uang penyewaanya tidak masuk ke yang sebenarnya, diduga disalahgunakan. Saya dengar demikian," pungkas Ariyo.

Sementara itu, salah satu anggota Tim kuasa hukum Ariyo, Rusdi Salam Januardi menuturkan putusan dari PA Solo ini akan menjadi acuan awal pihaknya untuk memperjuangkan hak milik kliennya. 

"Alhamdulilah dikabulkan sesuai dengan perkiraan awal kita. Setelah ini akan ada tindak lanjut dari Kami sebagai tim kuasa hukum dengan membedah perakara ini lebih dalam dalam lagi. Setelah itu baru kita akan melayangkan gugatan terkait terbitnya SHM diatas tanah milik klien kami ini," ujar Rusdi mewakili ketua Tim Kuasa Hukum Ariyo, Lilik Hendro.

Ia menambahkan bahwa kliennya merupakan ahli waris tunggal dari lahan tersebut yang terbukti dari data yang mereka telah pegang.

"Jadi kenapa bisa muncul SHM ini yang akan kita buktikan. Setelah nanti kita bedah, baru melangkah ke proses hukum selanjutnya. Karena ketika hak kita dikuasai lembaga tertentu, maka bila kita akan memperoleh hak kita kembai dengan jalur hukum," imbuhnya. (*)

Berita Terkini