TRIBUNSOLO.COM- Dua orang suami di Malang ini sakit.
Bukanya menjaga, istrinya sendiri malah 'dijual'.
Istrinya dijajakan ke pria hidung belang di sebuah penginapan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali Purwakarta, Korban Paling Banyak dari Magelang, Berikut Daftarnya
Baca juga: Motif Pembunuh Jasad Wanita di Sungai Citarum KBB Terungkap, Ingin Jual Hp Korban untuk Bayar Utang
Dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.
KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.
Fajri diamankan pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.
"Sebelumnya kami menerima informasi, bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam pers rilis ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).
Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.
"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.
Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban, satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).
Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu.
Namun, setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu.
Setelah deal, pelanggan datang ke hotel, kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.