Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Polres Klaten di Alun-alun Kabupaten Klaten, Jumat (22/12/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat, selama bulan April hingga Desember 2023.
Operasi sendiri dilakukan satuan fungsi Polres hingga jajaran Polsek.
"Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama kurun waktu April sampai dengan Desember 2023," ujar dia.
"Polres Klaten berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 6.463 botol yang terdiri bari berbagai merek," tambahnya.
Baca juga: 23 & 24 Desember, Polres Klaten Prediksi Ada Lonjakan Volume Kendaraan di Tol Fungsional Solo-Jogja
Pemusnahan miras merupakan bentuk komitmen Polres Klaten untuk memerangi peredaran miras ilegal.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk menekan dampak negatif miras terhadap situasi kamtibmas.
Warsono berharap agar masyarakat terus berperan aktif dalam membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta melaporkan setiap gangguan atau pelanggaran hukum di nomor Lapor Polres Klaten 0811255881
Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang di Delanggu Klaten, Minyak Jelantah Kotor Dibakar, Api Merambat
"Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu Polres Klaten dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Klaten," jelas dia.
"Ke depan Polres Klaten akan terus membuka diri terhadap informasi, tidak hanya miras akan tetapi seluruh informasi yang dapat menganggu situasi kamtibmas," imbuhnya.
Pemusnahan sendiri dilakukan setelah Bupati Klaten, Sri Mulyani serta Forkompinda Kabupaten Klaten melakuan simbolis pemecahan botol.
Dilanjut kendaraan alat berat dipakai untuk pemusnahan miras tersebut.
(*)