Pemilu 2024

TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Gibran ke Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran: Sudah Lapor Baru Kita Counter

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres, Gibran Rakabuming Raka saat berada di Balai Kota Solo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD Kota Solo berencana melaporkan cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo saat melakukan kampanye. 

Gibran, untuk diketahui, terakhir mengambil cuti kampanye selama tiga hari.

Cuti tersebut diambil mulai 15 sampai 17 Januari 2024. 

Rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud soal itu mendapat respons dari TKD Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: Alasan Laporan Kasus Bagi-bagi Voucher Internet Ganjar di CFD Solo Tak Lanjut: Tidak Kirim Perbaikan

Baca juga: PDIP Tanggapi Santai TMP Mundur Ikuti Jokowi: Dinamika Politik Biasa

Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaoran TPD Ganjar-Mahfud. 

“Saya menunggu aja. Kan dia baru mengumpulkan data-data," ucap dia, Selasa (16/1/2024).

"Kalau nanti sudah melaporkan baru nanti kita counter,".

"Kita tunggu aja, berani nggak nanti lapor secara resmi ke Bawaslu. Kalau mereka hanya ngegas aja buat apa kita tanggapi,” tambahnya. 

Rencana TPD Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, lamanya cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Gibran, seperti diketahui, mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu. 

Itu dimulai dari tanggal 15 sampai 17 Januari 2024. 

Alasannya, dirinya melakukan kampanye di Jakarta untuk waktu tersebut. 

DPC PDIP Solo berencana melaporkan Gibran ke Bawaslu Solo. 

Baca juga: Polemik Cuti Gibran, Bawaslu Solo Beri Sorotan, PDIP Solo Minta Mundur dari Wali Kota

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono menyebut akan rencana pelaporan tersebut karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, ia juga akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo Budi Prasetyo agar memanggil Gibran.

Itu karena telah meninggalkan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo untuk berkampanye.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Seret Anggota DPRD Golkar Solo, PDIP Solo Siapkan 3 Saksi

“Ini nanti saya akan dorong Ketua DPRD untuk memanggil Pak Wali," ucap dia.

"Berarti sudah melanggar sumpah jabatannya dan pekerjaannya untuk kepentingan politiknya. Ini nggak boleh,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Berikut bunyi pasal tersebut :

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

(*)

Berita Terkini