Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria bernama Syaiful Arif (38) yang merupakan warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur jauh-jauh ke Sragen untuk mencuri isi kotak amal di masjid.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Amal melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan aksi pelaku ini dilakukan pada Kamis (18/1/2024).
Dimana, pelaku datang dari arah Solo dengan naik bus umum dan turun di Terminal Sumberlawang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelahnya, pelaku dengan berjalan kaki mencari sasaran berupa masjid.
"Setelah sampai di Masjid Miftahul Jannah Desa Mojopuro, pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan melihat ada kotak amal," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Karanganyar Dibekuk Warga, Tangan Pelaku Terikat, Alami Luka Memar
"Setelah itu, pelaku mengeluarkan alat berupa palu dengan gagang pipih yang digunakan untuk mencongkel gembok kotak amal," sambungnya.
Lanjut Iptu Suyana, setelah gembok berhasil dibuka, pelaku langsung mengambil uang di dalam kotak amal tersebut. Uang tersebut lalu dimasukkan ke dalam tas yang dibawa pelaku.
Tak puas mencuri isi kotak amal di satu masjid, pelaku lalu pergi dengan berjalan kaki menuju arah utara untuk mencari target pencurian selanjutnya.
Di tengah perjalanan, pelaku kembali masuk ke dalam sebuah masjid di Dukuh Lawangsari, Desa Mojopuro.
Baca juga: Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Jumantono Karanganyar, Pria Asal Wonogiri Nyaris Diamuk Massa
"Pelaku kembali berusaha mencongkel kotak amal di masjid tersebut, namun perbuatannya diketahui oleh seorang warga dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumberlawang," terangnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah palu, tiga buah obeng, satu buah besi berbentuk L, tas selempang dan uang hasil curian sebesar Rp 1.605.000 dibawa ke Mapolsek Sumberlawang.
Setelah dimintai keterangan, ternyata pelaku adalah seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Jombang atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(*)