Penembakan di Colomadu

Pistol Penembak Yudha dalam Penembakan di Colomadu, Dibeli SRD Ilegal di Klaten, Harga Rp 3 Juta

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti penembakan di Colomadu ditunjukkan pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).

Johanson mengatakan pada pukul 22.07 WIB dari arah barat sebanyak 2 orang menggunakan pakaian serba hitam dan menggunakan penutup muka datang di gapura jalan masuk kampung.

Kedua orang tersebut sempat melihat ER.

Selain dua orang tersebut, juga disusul beberapa orang yang  kurang lebih 60 orang membuat formasi sambil berteriak Takbir.

"Orang yang diketahui ini meneriakan takbir dan mengaba-aba dengan membawa sajam dan benda lainnya," ucap Johanson.

Setelah mendekati tersangka ER, ER meminta untuk tidak masuk.

Baca juga: Penembakan di Colomadu Karanganyar, Usai Habisi Yudha, Pelaku Kabur Pakai Mobil

Namun kelompok tersebut berusaha masuk kemudian tersangka ER mundur dan berteriak dalam bahasa jawa bocahe teko yang artinya anaknya datang.

Lalu, tersangka ER mundur lagi dan melihat belakang ER melihat salah satu mobil pengunjung dilempar benda yang mengakibatkan keluarnya api dan mengenai bagian kaca belakang dan api menyala.

"Kemudian dari arah belakang tersangka SRD keluar sambil mengeluarkan senjata api dan meletuskan ke arah atas sebanyak 1 kali kemudian mengejar kelompok tersebut sampai kurang lebih 150 meter dan diikuti oleh tersangka ER, dan PO," ucap dja.

Kemudian, tersangka ER berlari di belakang SDR sempat mendengar SDR menembak ke arah depan sebanyak 2 kali.

Saat tembakan terakhir, ER melihat ada seseorang jatuh tersungkur di pinggir jalan sebelah selatan dan menghadap ke barat.

Baca juga: Teka-teki Pistol Milik SRD yang Tewaskan Warga Boyolali di Colomadu, Dibeli dari Seseorang di Klaten

Kemudian seorang itu tersebut dihampiri oleh tersangka ER dan ER membuka penutup kepala.

ER sempat menendang orang tersebut dengan kaki satu kali dan menampar muka orang tersebut sebanyak satu kali.

Diketahui orang tersebut merupakan Yuda Bagus Setyawan (32) warga Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

"Selanjutnya tersangka PO yang juga berada di lokasi mendekati korban dan menendang wajah korban, lalu mengambil kapak yang saat itu masih dibawa oleh Korban," ucap dia.

Kemudian tersangka PO memindahkan korban setelah ada salah seorang dari pengendara mobil menyuruh agar jasad korban tidak menghalangi jalan. 

Setelah itu kondisi di tempat kejadian perkara sepi, dan beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

(*)
 

Berita Terkini