Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - SRD, tersangka penembakan di Colomadu, tepatnya di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar menembak Yudha Bagus Setiawan hingga tewas pada 26 Januari 2024.
Dia menggunakan senjata api jenis pistol yang didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Klaten.
Itu dibelinya secara ilegal.
Dibelinya pistol ilegal itu oleh SRD diungkapkan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Baca juga: Di Taman Kota Weleri, Pelarian SRD Pelaku Penembakan di Colomadu Berakhir, Lokasi Dekat Jalan Tol
Baca juga: Golok Korban, 5 Selongsong Peluru, Hingga Pistol Jadi Barang Bukti Penembakan di Colomadu
"Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan SRD bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten," ucap Johanson Kamis (1/2/2024).
Pistol itu dibeli SRD dengan nilai sekitar Rp 3 juta.
Meskipun demikian, saat ditanya sosok yang menjual senpi oleh tersangka SRD, Johanson menyebut masih dalam lidik.
"Dari keterangannnya, dia beli senpi itu dengan harga Rp 3 juta," ungkap dia.
Kronologi Versi Polisi
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi penembakan di Colomadu, tepatnya di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 26 Januari 2024 lalu.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.30 WIB.
Itu bermula dari adanya rombongan orang yang tidak dikenal mendatangi lokasi kejadian.
Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam.
"Saat itu tersangka ER berada di pintu gerbang pertama sedang duduk-duduk yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi tempatnya orang berkumpul rumah tersangka SRD," kata Johanson, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Momen Penangkapan Pelaku Penembakan di Colomadu : Pas Mau Kabur ke Kalimantan, Pakai Bus
Johanson mengatakan pada pukul 22.07 WIB dari arah barat sebanyak 2 orang menggunakan pakaian serba hitam dan menggunakan penutup muka datang di gapura jalan masuk kampung.
Kedua orang tersebut sempat melihat ER.
Selain dua orang tersebut, juga disusul beberapa orang yang kurang lebih 60 orang membuat formasi sambil berteriak Takbir.
"Orang yang diketahui ini meneriakan takbir dan mengaba-aba dengan membawa sajam dan benda lainnya," ucap Johanson.
Setelah mendekati tersangka ER, ER meminta untuk tidak masuk.
Baca juga: Penembakan di Colomadu Karanganyar, Usai Habisi Yudha, Pelaku Kabur Pakai Mobil
Namun kelompok tersebut berusaha masuk kemudian tersangka ER mundur dan berteriak dalam bahasa jawa bocahe teko yang artinya anaknya datang.
Lalu, tersangka ER mundur lagi dan melihat belakang ER melihat salah satu mobil pengunjung dilempar benda yang mengakibatkan keluarnya api dan mengenai bagian kaca belakang dan api menyala.
"Kemudian dari arah belakang tersangka SRD keluar sambil mengeluarkan senjata api dan meletuskan ke arah atas sebanyak 1 kali kemudian mengejar kelompok tersebut sampai kurang lebih 150 meter dan diikuti oleh tersangka ER, dan PO," ucap dja.
Kemudian, tersangka ER berlari di belakang SDR sempat mendengar SDR menembak ke arah depan sebanyak 2 kali.
Saat tembakan terakhir, ER melihat ada seseorang jatuh tersungkur di pinggir jalan sebelah selatan dan menghadap ke barat.
Baca juga: Teka-teki Pistol Milik SRD yang Tewaskan Warga Boyolali di Colomadu, Dibeli dari Seseorang di Klaten
Kemudian seorang itu tersebut dihampiri oleh tersangka ER dan ER membuka penutup kepala.
ER sempat menendang orang tersebut dengan kaki satu kali dan menampar muka orang tersebut sebanyak satu kali.
Diketahui orang tersebut merupakan Yuda Bagus Setyawan (32) warga Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
"Selanjutnya tersangka PO yang juga berada di lokasi mendekati korban dan menendang wajah korban, lalu mengambil kapak yang saat itu masih dibawa oleh Korban," ucap dia.
Kemudian tersangka PO memindahkan korban setelah ada salah seorang dari pengendara mobil menyuruh agar jasad korban tidak menghalangi jalan.
Setelah itu kondisi di tempat kejadian perkara sepi, dan beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
(*)