Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - SRD, pelaku penembakan warga Boyolali di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, ternyata merupakan seorang residivis.
Ya, SRD pernah merasakan dinginnya jeruji besi.
Kali terakhir SRD alias Kopek mendekam di penjara adalah tujuh tahun silam.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan tersangka SRD terakhir kali berurusan dengan hukum pada tahun 2017.
"Tersangka SRD merupakan residivis atau pernah dipenjara," kata Johanson, Kamis (1/2/2024).
Johanson mengatakan tersangka pernah diamankan dan mendapat hukuman pidana dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) secara ilegal.
Kini, dia juga terjerat kasus yang sama, namun ditambah dengan tambahan pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sebab SRD membuat Yudha, seorang warga Boyolali tewas akibat tembakan dari pistolnya.
"Ancaman pidana untuk tersangka SRD yaitu paling berat hukuman mati ," ucap dia.
Pistol Dibeli dari Klaten
Kasus penembakan di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang menewaskan Yudha (32) warga Boyolali masih terus diusut.
Termasuk soal senjata api dalam hal ini pistol universal yang digunakan tersangka hingga menewaskan Yudha.
SRD, tersangka utama, mengaku senjata api miliknya itu diperoleh dengan cara dibeli.
Ternyata pistol itu dibeli oleh seseorang dari wilayah Kabupaten Klaten.
Baca juga: AKHIR Pelarian SRD, Buron Penembakan di Colomadu yang Tewaskan Warga Boyolali Berakhir di Kendal