Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar kode etik hingga berujung sanksi peringatan keras tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
”Putusan ini murni putusan etik, tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran,” ujarnya saat itemui di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024) dikutip dari Kompas.Id.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Karomah, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin (5/2/2024).
Cak Imin tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Langgar Kode Etik, Cak Imin : Catatan Hitam Proses Politik Nasional
Baca juga: BEM UNS Desak Guru Besar UNS Kritik Jokowi : Berani Bersikap, Perjuangkan Nilai Demokrasi
Menurutnya yang terpenting agar setiap pihak bisa menjunjung tinggi etika selama proses Pemilu.
“Yang penting etika bukan soal legalnya. Bagi saya etika menjadi penting. Etika menjadi penting harus dijunjung tinggi,” tuturnya.
Menurutnya, etika tidak hanya melulu soal politik. Berbagai sendi kehidupan harus berlandaskan etika.
“Tidak hanya politik. Lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip pembangunan nasional," jelas dia.
"Kalau membahas etika yang membahas juga ngerti etika,” tambahnya.
(*)