Almas Gugat Gibran di PN Solo

7 Hari Jelang Coblosan, Sidang Perdana Gugatan Almas Akan Digelar, Ini Kata Pihak Almas & Gibran

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Negeri Solo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akan dihelat di Pengadilan Negeri Solo sepekan menjelang coblosan Pemilu 2024, tepatnya pada 7 Februari 2024.

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.

Sidang tersebut akan dipimpin tiga orang hakim.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang pada 5 Februari 2024.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap 

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo, sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Ali Said. 

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kita selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Almas Gugat Gibran di PN Solo, Kuasa Hukum : Kalau Dia Mengucapkan Terima Kasih Selesai

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Halaman
12

Berita Terkini