"Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantinya sekali," ia menambahkan
"Dan harusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)," ia menambahkan.
Lebih lanjut Idham menegaskan pihaknya hendak memastikan apakah video yang diunggah itu direkam saat berada di tempat pemungutan suara luar negeri atau mereka merupakan pemilih yang bakal mencoblos menggunakan metode pos atau surat suara keliling (KSK).
"Ini yang perlu didalami lagi. Saya yakin Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," pungkasnya.
(Kompas.com/TribunNews.com)