"Sekarang ini kan enggak ada aturannya. Jadi orang boleh beli pertalite siapa aja boleh beli LPG 3 Kg siapa aja boleh. Jadi yang harus kita lakukan penguatan di bidang aturan hukumnya. Di situ nanti kemudian dalam aturan hukumnya itu dibuat kriteria yang berhak menerima subsidi energi itu siapa, dan buat sanksi, sanksi bagi yang tetap membeli energi bersubsidi atau sanksi bagi orang yang menjual energi subsidi itu kepada umum," katanya.
Eddy meyakini lewat cara itu, kebutuhan subsidi energi bakal mengurang drastis.
Dengan begitu, nantinya juga negara bisa lebih berhemat APBN.
"Kalau subsidi energi kebutuhan berkurang, artinya itu merupakan penghematan APBN, yang mana kemudian penghematan kan bisa dipakai untuk membiayai program yang lain. Itu maksud saya. bukan memangkas subsidi BBM untuk makan siang gratis," pungkasnya.
(*)