Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menolak pembelaan yang disampaikan pihak T, guru PPPK Karanganyar yang terjerat pelanggaran Pemilu 2024.
T menyampaikan nota pembelaan yang meminta dirinya dibebaskan dari tuntutan 6 bulan kurungan.
Penolakan JPU terhatap nota pembelaan tersebut disampaikan dalam sidang Kamis (22/2/2024).
Seperti yang disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Hartanto.
Baca juga: Caleg di Lombok Buka Suara Usai Disebut Tarik Bantuan Semen untuk Masjid : Sudah Ada Kesepakatan
Baca juga: Gibran Pertanyakan Alasan PDIP Tolak Hasil Sirekap Milik KPU : Kenapa Ditolak?
Pihaknya menyanggah semua pembelaan terdakwa.
Tidak sampai di situ, mereka juga meminta majelis Hakim untuk menolak pembelaan terdakwa.
"Jawaban kami atas pembelaan terdakwa, pada pokoknya kami menyanggah semua pembelaan terdakwa," ujar dia.
"Memohon majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa, sidang putusan besok," imbuhnya.
Minta Dibebaskan
Sebelumnya, tim kuasa hukum guru PPPK meminta kliennya berinisial T bebas dari tuntutan 6 bulan kurungan dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum guru PPPK saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 21 Februari 2024.
Kuasa hukum T, Ari Santoso mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan terhadap kliennya.
Pasalnya, T sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan.
"Terdakwa sejak 13 November 2023 sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari pencalegan," ucap Ari kepada TribunSolo.com, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Guru Karanganyar Dituntut 6 Bulan Kurungan, Jadi Tim Kampanye Pemilu 2024, Saat Masih Berstatus PPPK
Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta