"Sehingga terdakwa secara hukum sudah tidak ada hubungannya dengan pencalegan dan segala akibat hukumnya," tambahnya.
Ari mengatakan, unsur tindak pidana salah satunya adanya kesalahan, terdaftarnya terdakwa menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye bukan kesalahan kliennya.
Kliennya tidak meminta dan tidak pernah dimintai izin untuk dimasukkan ke dalam pelaksana kampanye dan tim kampanye.
"Karena tidak ada kesalahan pada klien kami, maka kami penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," tegas dia.
(*)