Ramadhan 2024

Bagaimana Cara Bayar Utang Puasa yang Terlewat Bertahun-tahun? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Adi Hidayat.

TRIBUNSOLO.COM - Menjalankan Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Namun, dalam beberapa keadaan, Puasa Ramadhan bisa ditangguhkan.

Atau diperbolehkan tidak berpuasa tetapi wajib untuk menggantinya di hari lain di luar Ramadhan.

Baca juga: Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan 2024, Beserta Tata Cara yang Diajarkan Rasulullah

Hal itu sesuai firman Allah SWT :

"…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka atau membatalkan puasanya), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,……" (QS.Al-Baqarah : 184).

Namun, beberapa orang ada yang belum membayar hutang puasanya selama bertahun-tahun, dengan alasan belum sempat atau yang lain.

Tak sedikit pula yang sudah lupa jumlah utang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.

Lantas bagaimana cara membayar utang puasa menahun tersebut?

Baca juga: Awal Puasa Berpotensi Beda, Menag Minta Tak Jadi Ajang Perpecahan

Mengutip TribunKaltim.co, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ulama sepakat setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib diqadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Terkait utang puasa yang menahun, dimana seseorang sudah bertemu lagi dengan Ramadhan dan belum sempat mengganti, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada dua cara.

Yang pertama mengqadha’ puasa, dan yang kedua membayar fidyah.

Ia menambahkan, pandangan tersebut adalah dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki hutang puasa juga dibarengi dengan membayar fidyah.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

Sedangkan pandangan Mazhab Hanafi, puasa qadha’ dan fidyah adalah pilihan, sehingga tidak perlu menggabungkan keduanya.

Dari dua pandangan itu, Ustadz Adi Hidayat mempersilakan bagi yang memiliki hutang puasa untuk memilih melaksanakan qadha dan membayar fidyah atau hanya qadha saja.

Halaman
1234

Berita Terkini