Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Bolehkah Pengendara Putar Arah di Perempatan Purwosari Jika dari Barat Flyover? Ini Penjelasannya

Namun sebenarnya apakah ada aturan atau larangan untuk melakukan putar arah di perempatan Purwosari?

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Sejumlah pengendara dari arah barat Flyover melakukan putar arah di perempatan simpang empat Purwosari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perempatan atau simpang empat Purwosari memang menjadi salah satu lokasi padat kendaraan, baik pada jam-jam sibuk maupun akhir pekan.

Selain itu, tak jarang kepadatan kendaraan terjadi di lokasi tersebut lantaran ada pengemudi dari arah Barat Flyover Purwosari mencoba putar arah di perempatan.

Seperti diakui salah satu pengendara, Dwi (38) mengaku cara tersebut dilakukannya lantaran mempersingkat waktu perjalanan dirinya dari daerah Kerten menuju Pajang Selatan.

Baca juga: Dibalik Kasus Tabrak Lari Flyover Purwosari Berujung Damai, Pelaku Ngaku Doakan Korban Terus Menerus

"Sudah biasa, soalnya mempersingkat waktu. Kalau lewat jalan satu arah (jalan perintis kemerdekaan) bisa makan waktu karena banyak lampu merah," ujar Dwi saat ditemui TribunSolo.com di sekitar Flyover Purwosari.

Namun sebenarnya apakah ada aturan atau larangan untuk melakukan putar arah di perempatan Purwosari?

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo menjelaskan bahwa pengendara diperbolehkan melakukan putar arah di perempatan Purwosari.

Terutama bagi pengendara yang melaju dari arah barat Flyover Purwosari.

Baca juga: Saksi Sebut Usai Kecelakaan di Flyover Purwosari, Pengemudi Langsung Serahkan Diri ke Polisi

"Ya diperbolehkan," terang Ari via pesan singkat, Senin (11/3/2024).

Bukan tanpa alasan, Ari menambahkan selama di sepanjang jalan atau simpang empat tersebut tidak dipasang rambu larangan putar arah.

Artinya lokasi tersebut bisa digunakan pengendara yang hendak memutar kendaraannya.

"Ya betul, selama tidak ada rambu larangan artinya boleh (putar arah)," pungkas Ari.


(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved