Nashiruddin lantas menukil sebuah hadits yang menyamakan mencium dengan berkumur. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum mencium istri saat berpuasa, dan Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur.
"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur," jelasnya.
Beliau menjelaskan bahwa berkumur tidak membatalkan puasa selama air tidak tertelan, yang secara analogi, berarti mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selama tidak mengarah pada aktivitas seksual atau ejakulasi.
"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."
"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," pungkasnya.
(*)