Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Kepepet Lunasi Utang, Karyawan Swasta di Wonogiri Pilih Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar

Uang yang digelapkan oleh SBP yang merupakan karyawan swasta di Wonogiri itu digunakan untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang karyawan swasta di Wonogiri menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditilep mencapai ratusan juta.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku adalah SBP (31) seorang karyawan salah satu perusahaan di Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Selogiri.

"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta," jelasnya.

Menurutnya uang itu digunakan oleh pelaku untuk keuntungan pribadi.

Adapun pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 lalu.

Modusnya adalah data transaksi dengan nota piutang tak sesuai dengan laporan perusahaan.

Baca juga: Bursa Cabup Pilkada Wonogiri 2024, Ada Danar Rahmanto, Ketua Tim Pemenangan Daerah Prabowo-Gibran

Baca juga: Nasib Kakek Cabul dari Wonogiri, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Hingga akhirnya, ujar Anom, perusahaan melalukan audit internal.

"Perusahaan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut." katanya.

Menurutnya pihak perusahaan kemudian melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi mengamankan pelaku pada Selasa (12/3/2024) lalu di rumahnya.

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataannya. Atas perbuataannya pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menambahkan terkait peruntukan uang yang digunakan pelaku, menurutnya digunakan untuk sejumlah keperluan.

"Untuk uang dari perusahaan digunakan untuk membayar utang pelaku ditempat lain dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved