“Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha;
Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa),"
Terakhir, KH Cholil Nafis berpesan agar kedua ibadah wajib tersebut dijalankan dengan maksimal.
"Baiknya berpuasa dan rajin shalat," pungkasnya.
(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)