Sementara itu, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD tetap akan mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) apapun hasil yang diumumkan KPU.
Itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Kita menunggu pengumuman hasil akhir final manual yang dilakukan oleh KPU dan apa pun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Kosntitusi, tidak mungkin tidak," kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Todung menuturkan, rencana Ganjar - Mahfud mengajukan sengketa ke MK bukan masalah menang dan kalah.
Rencana tersebut karena merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Anies-Cak Imin dan Surya Paloh Bukber di Rumah JK, Singgung Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK
Baca juga: Hadapi Pengumuman Hasil Pilpres 2024, Ganjar Nyatakan Siap, Termasuk Tim Hukum
Kubu Ganjar - Mahfud menilai ada intervensi kekuasaan.
Menurut Todung, intervensi tersebut melalui politisasi bansos serta kriminalisasi terhadap kepala desa yang mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu.
Oleh sebab itu, Todung berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganjar - Mahfud membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi 'mahkamah kalkulator', itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata dia.
Todung pun mengeklaim sudah menyiapkan permohonan, bukti, dan saksi yang bakal diajukan ke MK.
Menurut rencana, kubu Ganjar-Mahfud akan menyerahkan permohonan sengketa itu pada Minggu (24/3/2024), tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu oleh KPU.
(*)