Ramadhan 2024

Bolehkah Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum tidak puasa saat mudik lebaran.

TRIBUNSOLO.COM - Umat muslim sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Salah satu tradisi di Indonesia menjelang lebaran tiba adalah mudik atau pulang ke kampung halaman.

Tak jarang, banyak orang rela menempuh perjalanan jauh hanya agar dapat bertemu dengan keluarganya di kampung.

Baca juga: Upaya Pemprov Jateng Tekan Angka Kecelakaan saat Mudik, Tingkatkan Pengawasan Ramp Check

Kondisi perjalanan jauh yang melelahkan seringkali menjadi alasan seseorang untuk tidak berpuasa.

Lantas, bagaimana hukumnya orang yang membatalkan puasa saat mudik lebaran?

Melansir dari kanal YouTube Sahabat Yamima Channel, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa seorang umat Islam boleh tidak berpuasa jika menempuh jarak melebihi 80 kilometer atau safar.

"Jadi kalau anda bepergian melebihi 80 km, maka itu disebut dengan safar," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Selain mempertimbangkan jarak tempuh mudik, safar membuat umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Solo Senin 1 April 2024, Cek Juga Waktu Shalat Lima Waktu

Maksudnya, jika seorang muslim merasakan kesulitan saat menunaikan puasa, misalnya tubuh lemah karena perjalanan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

Ustadz Adi Hidayat lantas menceritakan kisah ketika Nabi Muhammad SAW berjumpa dengan seseorang yang sedang berpuasa dan beristirahat di bawah pohon palem.

“Dalam sebuah riwayat dijelaskan ada seseorang menjalani satu perjalanan dan tiba-tiba dia kelelahan lalu duduk di bawah satu naungan pohon,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Nabi SAW kemudian datang dan bertanya kepadanya, kenapa anda begini?

Orang tersebut kemudian memberitahu Nabi bahwa dirinya sedang berpuasa.

Baca juga: 7 Daftar Makanan yang Bantu Turunkan Berat Badan Saat Puasa, Udang dan Alpukat Masuk List!

Rasulullah pun berujar bahwa tidak baik jika seseorang tersebut berpuasa dalam keadaan safar.

Maka atas dasar itu, para ulama membolehkan orang yang safar untuk berbuka, jika puasa memberatkannya.

Halaman
12

Berita Terkini