Ramadhan 2024

Bolehkah Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum tidak puasa saat mudik lebaran.

Berbeda kondisinya jika dalam melakukan perjalanan jauh, namun sepanjang jalan merasa nyaman dan tak menemui kesulitan.

Ustadz Adi Hidayat menyontohkan kondisi zaman sekarang dimana menuju sejumlah kota kini bisa ditempuh dalam waktu singkat dengan alat transportasi seperti pesawat.

Menurutnya, jika seseorang mudik menggunakan pesawat, masih bisa mengusahakan untuk tetap beribadah puasa.

“Namun jika Anda bepergian jaraknya jauh tapi menggunakan pesawat, artinya anda nyaman itu tidak boleh batal puasa,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Dengan demikian, seseorang akan mendapat dua pahala sekaligus, yakni pahala menjalankan kewajiban berpuasa dan menikmati kesabaran.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasannya

Wajib Mengganti Puasanya di Hari Lain

Namun, yang harus diperhatikan adalah, jika seseorang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan mudik, wajib baginya mengganti puasa tersebut di hari lain alias qadha.

Hal ini lantaran puasa Ramadhan hukumnya wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan, terhitung sebagai hutang.

Mengganti puasa bisa dilakukan kapan pun di luar bulan Ramadhan atau sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Kewajiban untuk mengganti puasa yang telah batal di bulan Ramadhan dituliskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 183 berikut.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak ber puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak ber puasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al-Baqarah: 183).

Kendati diberi keringanan untuk tidak puasa bagi musafir, namun mereka masih diberi pilihan untuk menentukan apa yang sekiranya baik dan lebih mudah untuk mereka.

Jika berpuasa dirasa lebih baik, maka dianjurkan untuk tetap melaksanakannya.

Namun, kalau itu memberatkannya, maka membatalkan puasa diperbolehkan.

(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)

Berita Terkini