"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September 2021.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, yakni Olivia Nathania.
Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Sudah Move On, Selebgram Sarah Ahmad Nikah Lagi Setelah Diselingkuhi Sang Mantan Suami, Nurhidayat
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus penipuan tersebut.
Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN.
Keempat pelaku memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.
(*)