Pemilu 2024

22 Pihak yang Ajukan Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Lewat Tanggal Ini, Tak Dipertimbangkan MK

Penulis: Tribun Network
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi. Sebuah video berisi berita-berita pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal Pemilu 2024 diputar dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 22 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 17 April 2024.

Berikut daftar 22 nama pengaju amicus curiae

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAD-UNDIP AIRLANGGA

Baca juga: Ancang-ancang PDIP di Pilkada Sragen 2024, Segera Buka Penjaringan Bakal Cabup-Cawabup

6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

10. Amicus Stefanus Hendriyanto

11. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

12. Reza Indragiri Amriel

13. Pandji R Hadinoto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP Gun

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Baca juga: Amicus Curiae di Sidang MK, Diajukan Ketum PDIP Megawati, Gibran Belum Baca

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

20. Gerakan Rakyat Menggugat

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi hingga tanggal 16 April 2024 sebelum pukul 16.00 WIB.

"Tapi, penting untuk diketahui, saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00," kata Fajar, di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024) dikutip dari Tribunnews.

Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae yang melewati batas itu, namun tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kita terima, tapi dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ungkap Fajar.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menyampaikan hal senada.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny, saat dihubungi.

(*)

Berita Terkini