Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar, Surya Paloh Nilai Hak Angket Sudah Basi

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) beri keterangan ke wartawan usai buka puasa bersama di kediaman JK, kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara soal wacana digulirkannya hak angket oleh partai politik di parlemen untuk mengusut dugaan Pilpres 2024 curang.

Surya Paloh rupanya punya pandangan tersendiri mengenai hak angket.

Menurutnya, wacana hak angket sudah tidak kekinian atau up to date lagi setelah adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Pengamat Prediksi Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu Batal Bergulir, Ini 2 Indikasinya

Untuk diketahui, NasDem merupakan salah satu partai politik pengusung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi. Untuk kondisional hari ini. itu menurut NasDem," kata Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower, Senin (22/4/2024) sore.

Namun kata Surya Paloh, saat ini dari waktu ke waktu esensi dari wacana hak angket dalam mengungkap dugaan kecurangan Pilpres itu seakan sudah tak berarti.

Dia lantas menyampaikan harapannya untuk mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 sudah sulit terwujud.

Baca juga: Hak Angket, Ray Rangkuti Ingatkan Jangan Hanya Manis di Bibir, Awas Hukuman Rakyat di Pilkada 2024

"Dan suatu proses minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu hari per hari, esensi dari hak angket sudah jauh dari harapan kita bersama," kata Paloh.

Kendati demikian, Surya Paloh menegaskan, pihaknya dalam hal ini NasDem tidak akan menghalangi upaya proses hak angket tersebut.

Menurutnya hak angket tetap bisa menjadi ikhtiae para partai politik di parlemen dalam suatu proses demokrasi.

"Tapi, bukan berarti kita NasDem menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali (menjadi) perjuangan untuk hak angket itu. NasDem menyatakan time frame-nya tidak tepat lagi, saya harus katakan itu," tukas Paloh.

(*)

Berita Terkini