Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Kemudian pembaca berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Tak hanya Hasyim, Ketua KPU itu juga ditemani para Komisioner lainnya.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," tutur Hasyim.
(*)