Almas Gugat Gibran di PN Solo

BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu

Penulis: Andreas Chris Febrianto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO : Sosok Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (2/5/2024) siang.

Sidang kali ini dengan agenda putusan majelis hakim yang akhirnya memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh pihak Almas yang tertuang pada perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

Baca juga: 4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda

Baca juga: Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo

Bambang mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim.

"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang.

"Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya.

(*)

Berita Terkini