Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemenang uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (2/5/2024) siang.
Sidang kali ini dengan agenda putusan majelis hakim yang akhirnya memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh pihak Almas yang tertuang pada perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Baca juga: 4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda
Baca juga: Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo
Bambang mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim.
"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang.
"Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya.
(*)