Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo

Pihak Gibran Rakabuming Raka telah menerima bukti dari penggugat Almas Tsaqibbiru dalam kasus dugaan wanprestasi. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo saat sidang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka oleh Almas Tsaqibbirru Re A bergulir, Rabu (20/3/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Gibran Rakabuming Raka telah menerima bukti dari penggugat Almas Tsaqibbiru dalam kasus dugaan wanprestasi. 

Almar memberikan bukti putusan Mahkamah Konstitusi dan dua cetakan berita online. 

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menilai pokok dari prinsip keperdataan adalah siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan. 

"Cuma permasalahanya, bukti website yang dilampirkan ini tidak ada hubungannya dalam perkara ini," katanya. 

Baca juga: Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati

Baca juga: Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Richard pun menegaskan bahwa kliennya tidak ada perjanjian dengan penggugat.

Sementara bukti yang dibawa pihak penggugat disebut Richard tak relevan dengan dalil yang diajukan.

"Perlu kita tegaskan bahwa tidak ada ikatan perjanjian baik klien kami dengan penggugat," ucap dia.

"Bukti yang dilampirkan sendiri tidak relevan dengan dalil yang diajukan".

"Nanti akan kita tanggapi pada saat kesimpulan," imbuhnya.

Bukti Almas

Sebelumnya, sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/3/2024) kemarin.

Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut berjalan cukup singkat yakni hanya 30 menit.

Diketahui dalam sidang hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat dan tidak datangi oleh Almas maupun Gibran.

Sidang yang di dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, Anggota majelis hakim satu Maha Putradan, Anggota dan Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution dengan agenda pembuktian balik pihak penggugat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved