Almas Gugat Gibran di PN Solo
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda
Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka harus ditunda.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka harus ditunda.
Itu setelah empat saksi yang sedianya akan dihadirkan pihak kuasa hukum penggugat, Almas Tsaqibbirru urung datang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (28/3/2024).
Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengatakan, sedianya pihaknya akan menghadirkan empat saksi dalam sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut.
Namun beberapa hari sebelum sidang, dua saksi mengundurkan diri, sementara dua orang saksi lainnya berhalangan untuk hadir.
"Dari awal kami menyiapkan empat saksi, setelah minggu kemarin saya sampaikan jadwalnya (sidang) hari ini, yang dua menyatakan mundur," kata Limar saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati
Baca juga: Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo
Saat ditanya terkait alasan saksi-saksi mundur, Limar mengatakan bahwa pihaknya tidak menanyakan hal tersebut kepada para saksi.
"Alasannya kami tidak menanyakan lebih lanjut, kami menghargai saksi," tambahnya.
Sedangkan dua saksi yang berhalangan hadir, disebut Limar, karena urusan pekerjaan.
Lebih lanjut, Limar menerangkan bahwa dua saksi yang berhalangan hadir tersebut merupakan saksi ahli yang disiapkan oleh pihaknya.
"Saksi tersebut terkait perkara yang bisa menerangkan, terkait awal mula mas Almas mengajukan gugatan batas usia Capres," terang dia.
"Kita juga bisa menunjukan dengan adanya putusan itu, mas Almas layak untuk mendapatkan apresiasi dari mas Gibran," tambahnya.
(*)
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Almas Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.