Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Dibutuhkan 12 Panwascam Pilkada 2024, Simak Syarat dari Bawaslu Wonogiri 

Bawaslu Wonogiri masih membutuhkan 12 orang panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk Pilkada 2024.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kantor Bawaslu Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bawaslu Wonogiri masih membutuhkan 12 orang panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk Pilkada 2024.

Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi mengatakan 70 dari 75 orang Panwascam existing di Pemilu 2024 mendaftarkan dirinya kembali.

Dari 70 orang yang mendaftar itu, pihaknya melakukan evaluasi beberapa waktu lalu.

Hasilnya ada sejumlah orang Panwascam yang tidak lolos seleksi.

"Hasil evaluasi, yang lolos (untuk menjadi Panwascam untuk Pilkada) ada 63 orang," kata dia Minggu (5/5/2024).

Baca juga: Daftar Anggota DPRD Wonogiri Terpilih, Usai Enam Caleg PDI Perjuangan Mengundurkan Diri

Dengan begitu, Bawaslu Wonogiri masih mencari 12 orang Panwascam untuk Pilkada 2024.

Diketahui, di satu kecamatan dibutuhkan 3 orang Panwascam, sehingga total kebutuhan 75 orang.

Ada 12 posisi Panwascam itu tersebar di Kecamatan Paranggupito 1 posisi, Pracimantoro 1 posisi, Wuryantoro 1 posisi, Giriwoyo 1 posisi lalu Kecamatan Baturetno 2 posisi.

Selanjutnya Kecamatan Sidoharjo 1 posisi, Jatisrono 1 posisi, Slogohimo 1 posisi, Purwantoro 1 posisi dan terakhir Kecamatan Eromoko 1 posisi.

"Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi dimulai tanggal 5-7 Mei. Jadi monggo yang mau mendaftarkan diri dipersilahkan mendaftar secara online," katanya.

Baca juga: Patuh Sistem Komandante, Enam Caleg PDI Perjuangan Wonogiri Mundur, Ini Nama Penggantinya

Terdapat sejumlah persyaratan bagi warga yang hendak mendaftarkan diri menjadi Panwascam.

Syarat itu diantaranya adalah warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Lalu setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan syarat-syarat lainnya.

"Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," pungkas dia.

Mayaris menambahkan, pengumuman pendaftaran juga telah diunggah ke website Bawaslu Wonogiri dan media sosial Bawaslu Wonogiri.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved