Kecelakaan Bus di Subang

Kompolnas Ungkap Bus Berplat Wonogiri yang Kecelakaan di Subang Hasil Sulap: Casing Baru, Sasis Tua

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Indonesia dinilai dalam kondisi darurat keselamatan lalu lintas dan transportasi buntut berulangnya kasus kecelakaan transportasi umum.

TRIBUNSOLO.COM - Berikut ini perkembangan terbaru seputar kecelakaan maut Bus Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Polisi dan pihak terkait sudah melakukan investigasi mengenai kecelakaan yang menelan korban jiwa belasan orang ini.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada hari ini, Senin (13/5/2024) meninjau lokasi kecelakaan maut.

Baca juga: Kisah Pilu Mahesya, Siswa SMK Tewas Kecelakaan Bus, Rela Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Ikut Perpisahan

Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, menyebut bus maut itu memiliki perbedaan antara casing dan kondisi di dalamnya.

"Bus maut ini bus tua yang disulap dengan casing baru, sehingga terlihat seperti mobil baru," ujar Pudji Hartanto kepada Tribunjabar.id di Terminal Subang, saat meninjau bangkai bus, Senin.

Dia menjelaskan, bus itu layaknya hasil sulap dari bus biasa menjadi high decker.

Bahan yang dipakai untuk mengubah menjadi high decker tak sesuai spesifikasi sehingga tak tahan benturan.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Bus Maut di Subang, Ternyata Berpelat AD Wonogiri, Uji KIR Sudah Kadaluarsa

"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023. Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat," kata Pudji.

Dari data yang diperoleh Kompolnas, bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah tua.

"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.

Selain itu beberapa kali bus juga mengalami modifikasi.

Pudji menegaskan sanksi kemungkinan bakal dijatuhkan ke pihak PO kalau terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga: Bus Rombongan SMK yang Kecelakaan di Ciater Subang Berplat Wonogiri, Uji KIR Sudah Kadaluarsa

"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," ucapnya.

Mewakili Kompolnas, dia pun mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban bus maut Trans Putra Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater.

"Peristiwa ini merupakan keprihatian semua pihak dan berharap tak terulang di kemudian hari," ucapnya

Halaman
123

Berita Terkini