Lanjutnya, ia akan melihat apakah surat keberatan tersebut ditindaklanjuti atau tidak oleh KPU Sragen.
Karena menurutnya, jika sudah ada surat pencabutan pengunduran diri, maka secara administratif, perubahan SK yang dilakukan kPU tidak sah.
"Kalau memang tidak ada tanggapan dari KPU Sragen, kita akan melakukan banding administratif di KPU Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
"Kalau tuntutan, kita ingin dikembalikan ke keputusan awal, karena dasarnya itu kan pengunduruan diri, sedangkan pengunduran diri sudah dicabut, makanya kalau suatu pernyataan yang mana sudah dicabut, itu kan sudah tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N mengatakan adanya surat pencabutan pengunduran diri itu sudah diklarifikasi ke pimpinan PDIP Sragen.
Pihaknya juga akan melakukan kajian soal pengajuan surat keberatan yang dilayangkan Wiwin dan Waluyo.
"Kalau ini baru diregister, tadi saya juga belum baca isinya apa, nanti dikaji lebih dahulu, isinya seperti apa, nanti kalau perlu kajian atau konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah, kita konsultasi," kata Prihantoro. (*)