4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
Baca juga: Viral Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Pernah Menjabat Komisaris Grab, Langsung Dibantah oleh Menajamen Grab
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(*)