Viral

Yusuf Mansur Pasrah Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Berharap Dapat Hikmah dan Pelajaran

Penulis: Tribun Network
Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

Baca juga: Viral Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Pernah Menjabat Komisaris Grab, Langsung Dibantah oleh Menajamen Grab

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

(*)

Berita Terkini