5 Desa di Sragen Jalankan Program PESIAR BPJS Kesehatan, Dukung Optimalisasi Program JKN

Penulis: Tribun Network
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima desa di Sragen menjadi pilot project Program PESIAR tahun 2024.

TRIBUNSOLO.COM - Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi atau disingkat PESIAR, merupakan suatu kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen peserta dan meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan pihak ketiga dan ditugaskan atas rekomendasi perangkat daerah terkait.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan salah satu instruksi pada instruksi presiden tersebut, ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Untuk pelaksanaannya, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2023 lalu.

“Dalam implementasinya, pemerintah desa menunjuk Agen PESIAR yang berasal dari beberapa unsur, yakni perangkat desa atau tokoh agama atau penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau kader-kader yang bergerak di lingkungan desa dan unsur lainnya. Mereka ditugaskan atas rekomendasi dan berdasarkan surat tugas dari kepala desa,” kata Debbie dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Program PESIAR, Senin (20/05).

Baca juga: Mengintip Perbedaan Fasilitas KRIS dan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Ada 12 Kriteria Fasilitas

Program PESIAR mempunyai sasaran penduduk yang belum terdaftar ke dalam Program JKN, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) mikro, peserta non aktif, dan data penduduk di wilayah Agen PESIAR.

Serta memiliki ruang lingkup, diantaranya kegiatan sosialisasi, advokasi, edukasi, dan publikasi di desa, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Untuk Kabupaten Sragen, terpilih lima desa yang menjadi pilot project Program PESIAR tahun 2024 dan merupakan prioritas desa yang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), yakni Desa Bonagung, Desa Kliwonan, Desa Kedungupit, Desa Tegaldowo, dan Desa Bendo.

Sementara itu, masing-masing desa telah ditunjuk satu Agen PESIAR yang menjalankan program ini.

Terdapat lima target Agen PESIAR, yaitu mencapai UHC desa, melakukan sisir, sosialisasi, dan advokasi minimal sepuluh Kepala Keluarga (KK) per hari dan minimal dua pemberi kerja usaha mikro per hari, membantu melakukan registrasi peserta JKN minimal 43 jiwa per bulan, yakni peserta baru dan reaktivasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta PPU mikro, yang terdiri dari satu peserta PBPU minimal 35 jiwa atau 13 KK per bulan dan peserta PPU mikro minimal delapan pekerja per bulan, serta melakukan update dan input data penduduk pada sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Upaya BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN, Bidik Pemanfaatan Antrean Online FKRTL 95 persen

“UHC desa bertujuan agar tercapainya minimal 98 persen penduduk menjadi peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024. Konsepnya, setelah UHC desa tercapai, menuju UHC provinsi untuk mencapai UHC Indonesia 2024,” ucapnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, Heru Cahyono, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024, pencapaian Suistainable Development Goals (SDGs) desa dapat disinergikan dengan Program PESIAR, melalui pemanfaatan dana desa.

“Manfaat program ini bagi desa, dapat mencapai SDGs Desa-Desa Sehat Sejahtera, validitas data kependudukan dan menyisir masyarakat rentan, serta membantu pencapaian penurunan angka kemiskinan ekstrim. Masyarakt rentan yang dimaksud, yakni penduduk miskin potensi Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), disabilitas, balita atau anak stunting, ibu hamil, pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum bekerja, dan penduduk yang belum memiliki JKN,” tambahnya.

(*/ADV)

Berita Terkini