Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mengintip Perbedaan Fasilitas KRIS dan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Ada 12 Kriteria Fasilitas

Beberapa dari kamu mungkin penasaran dengan aturan layanan kamar rawat inap standar (KRIS) dengan kamar kelas 1,2 dan 3.

(KOMPAS.com/Mela Arnani)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin penasaran dengan aturan layanan kamar rawat inap standar (KRIS) dengan kamar kelas 1,2 dan 3.

Diketahui KRIS tersebut bakal diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Kelas 1 2 3 Dihapus dan Diganti jadi KRIS, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan : Masalah non Medis

Dilansir dari TribunNews, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS ini adalah untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yg di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Nantinya salah satu perubahan yang akan diterapkan dalam KRIS adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. 

Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved