Pilkada 2024

Baliho Bakal Calon di Pilkada Sudah Bertebaran di Kota Solo, Begini Kata Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden (Pileg dan Pilpres) memang telah usai.

Namun dalam beberapa waktu kedepan Indonesia bakal kembali menggelar kontestasi Pemilu yakni Pilkada di bulan November.

Meski pendaftaran pasangan calon di kontestasi Pilkada baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota baru dibuka akhir Agustus.

Tetapi telah banyak spanduk dan baliho bakal calon yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Solo.

Lantas apakah hal tersebut melanggar ketentuan Pilkada?

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan bahwa saat ini terkait ketentuan pemasangan baliho bakal calon di Pilkada masih belum ditetapkan.

Baca juga: Nama Desta Ikut Terseret dalam Kasus Asusila Ketua KPU, Bakal Dipanggil DKPP Hari Ini

Hal itu diakui Poppy karena tahapan penetapan calon untuk Pilkada belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini kan saat ini belum ada tahapan penetapan calon untuk pilkada. Jadi baliho-baliho itu belum bisa dikatakan sebagai APK (Alat Peraga Kampanye) juga belum bisa," ungkap Poppy saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Dengan kata lain, Poppy menyebut bahwa baliho tersebut masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi.

"Jadi bisa dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi," sambungnya.

Sementara itu, terkait ketentuan alat peraga sosialiasi diakui Poppy berada atau diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sedangkan untuk penindakannya sendiri dikatakan Poppy masih berada di Satpol PP.

"Nah kalau alat peraga sosialisasi, itu kewenangan masih ada di Satpol PP sebagai penegak perda dalam hal ini penertiban spanduk-spanduk dan lain-lainnya," kata dia.

"Sepanjang pemasangannya tidak di tempat yang dilarang seperti di tempat umum yang tidak dilarang diketentuan perwalinya itu kan masih menjadi kewenangan satpol pp," lanjutnya.

Terkait pemasangan spanduk atau baliho bakal calon sampai saat ini masih belum ada ketentuannya dari sisi penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Baca juga: Kandidat Pilkada Solo Hingga Jateng Mulai Bermunculan, Gibran Akui Belum Tentukan Dukungan

"Dari sisi kepengawasan di Bawaslu karena ini belum ada penetapan pasangan calon atau pendaftaran. Jadi belum bisa dikategorikan melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. PKPU juga belum turun," urainya.

Poppy pun juga tidak memungkiri bahwa fenomena pemasangan spanduk dan baliho bakal calon di Pilkada memang acap kali sudah ada jauh sebelum Pilkada digelar.

Oleh karena itu, Poppy mengaku pihaknya bakal berencana mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak penegak Perda lantaran saat ini Bawaslu masih belum ada ketentuan untuk mengatur tersebut.

"Kita koordinasi terkait alat peraga sosialiasi ya nanti kita coba koordinasi dengan Satpol PP karena ini di dalam tahapan pilkada meski sudah mulai tapi PKPU untuk pencalonan juga belum keluar. Jadi nanti kita lihat dulu di PKPU pencalonan itu," sebutnya.

"Karena setahu saya pendaftaran sekitar 26 sampai 29 Agustus baru pendaftaran pencalonan," tambahnya.

Sementara itu, Poppy menegaskan terkait pemasangan baliho dan spanduk bakal calon di Pilkada sejauh ini belum bisa dikatakan melanggar sesuai regulasi dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Dari regulasi UU no 10 tahun 2016 juga belum bisa dikatakan ini melanggar aturannya karena belum ada tahapan pencalonan. Jadi sepanjang dalam pemasangan sosialisasi itu bakal calon yang mendeklarasikan diri itu sepanjang tidak melanggar ketentuan, tidak melanggar perwali saya kira tidak masalah," terangnya.

"Tapi kalau melanggar perwali itu jadi ranah kewenangan satpol PP," pungkas Poppy.

Sebagai informasi, sejumlah spanduk maupun baliho bakal calon di Pilkada 2024 diketahui telah banyak bertebaran di Kota Solo.

Baik untuk Pilkada Kota Solo maupun Pilkada Jawa Tengah.

Sebut saja nama-nama tokoh seperti Sudaryono, Dico Ganundito hingga Raffi Ahmad. Maupun bakal calon di Pilkada Kota Solo seperti Her Suprabu, Astrid Widayani, Cynthia Riza.

(*)

Berita Terkini