b. Peringkat II : 20,0
c. Peringkat III : 17,5
3. Tingkat Provinsi
a. Peringkat I : 15,0
b. Peringkat II : 12,5
c. Peringkat III : 10,0
4. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Peringkat I : 7,5
b. Peringkat II : 5,0
c. Peringkat III : 2,5
5. Tingkat Kecamatan
Peringkat I : -
Baca juga: Catat! PPDB TK, SD dan SMP di Karanganyar Jateng Digelar 4-5 & 8-9 Juli 2024, Gunakan Sistem Zonasi
Ada pun hal yang harus diingat, bila konversi nilai prestasi itu ada syaratnya :
- Memiliki piagam penghargaan atau tanda bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Adanya surat pernyataan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebenaran isi piagam dari kepala sekolah asal;
- Menunjukkan piagam asli dan menyerahkan fotocopy piagam yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Apabila memiliki lebih dari satu piagam maka yang diajukan untuk mendapatkan penilaian adalah satu piagam dengan jenjang tertinggi.
Kemudian nilai konversi tersebut dijumlahkan dengan nilai rata-rata kelulusan/ijazah untuk mendapatkan nilai akhir.
(*)