"Bagi pendaftar jalur prestasi, berkas tambahan yang diunggah adalah konversi piagam," tambahnya.
Setelahnya, di periode waktu yang sama, yakni 1-5 Juli 2024, juga terdapat tahapan pendaftaran.
Di tahap pendaftaran ini, calon peserta didik bisa memilih maksimal 3 sekolah sesuai persyaratan, dimana pendaftaran PPDB hanya dapat dilakukan satu kali, dan diberi kesempatan untuk mengubah jalur dan atau pilihan sekolah.
"Untuk pilihan sekolah tidak wajib diisi tiga-tiganya, kalau sudah yakin diterima di sekolah A, diisi satu sekolah saja tidak apa-apa, kalau belum yakin, diisi semuanya juga tidak apa-apa," ujar dia.
"Pengisian pilihan sekolah bisa negeri semua, atau negeri lalu swasta," tambahnya.
Baca juga: Sudah Ditutup, Daya Tampung PPDB SMP di Sragen Jateng Jalur Afirmasi Hanya Terisi 14 Persen
Setelah proses pendaftaran selesai, masuk ke tahapan pengumuman yang dilaksanakan pada 10 Juli 2024.
Pengumuman dapat diakses melalui laman resmi PPDB, sementara pengumuman yang sah akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan ditandatangani kepala sekolah.
Pelaksanaan daftar ulang dilakukan pada 11 sampai 12 Juli 2024 dan wajib dilakukan calon peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah penerima.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dan haknya sebagai calon peserta didik baru hilang.
"Daftar ulang tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.
(*)