Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMP di Kabupaten Sragen akan dimulai pekan depan.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, M Farid Wajdi mengatakan proses pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 5 Juli 2024.
Jalur PPDB yang dibuka yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Sementara, PPDB SMP jalur afirmasi telah dibuka pekan ini, dan sudah memasuki tahap daftar ulang.
"Persyaratan umum untuk mengikuti PPDB SMP yakni calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 6 atau bentuk lain yang sederajat," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Referensi PPDB 2024: Daftar 10 SMP Terbaik di Jateng Berdasarkan Nilai UNBK, 4 Sekolah di Solo Raya
Farid menjelaskan ada beberapa tahapan PPDB SMP 2024 yang digelar secara daring atau online ini.
Semua proses PPDB dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi, bisa klik link di sini
Yang pertama ada tahapan pra pendaftaran atau pembukaan akun yang dapat dilakukan pada 1 sampai 5 Juli 2024.
Dimana, dalam tahapan ini, calon siswa diminta untuk menyiapkan berkas PPDB sesuai ketentuan, yakni dengan scan Kartu Keluarga (KK) asli dengan ukuran maksimal 2Mb dan format .pdf.
Jangan lupa untuk menyiapkan data NISN, NPSN, dan NIK.
Selanjutnya, calon siswa diminta untuk melakukan pendaftaran akun di laman resmi PPDB SMP Sragen 2024, dan klik pada menu "Registrasi Akun" untuk mengisi formulir biodata sesuai dengan petunjuk.
"Setelah pengisian tersebut selesai, calon peserta didik akan mendapatkan akun dan password yang dapat dicetak dari aplikasi," terangnya.
Baca juga: PPDB SMP di Sragen Jateng, Surat Keterangan DTKS Diburu, Orang Tua Rela Antre di Dinas SosialĀ
Ia menambahkan setelah membuat akun, calon peserta didik diminta untuk megunggah/mengupload berkas persyaratan di laman resmi PPDB.
"Bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, berkas tambahan yang diunggah adalah surat tugas perpindahan orang tua/wali," jelas dia.
"Bagi pendaftar jalur prestasi, berkas tambahan yang diunggah adalah konversi piagam," tambahnya.
Setelahnya, di periode waktu yang sama, yakni 1-5 Juli 2024, juga terdapat tahapan pendaftaran.
Di tahap pendaftaran ini, calon peserta didik bisa memilih maksimal 3 sekolah sesuai persyaratan, dimana pendaftaran PPDB hanya dapat dilakukan satu kali, dan diberi kesempatan untuk mengubah jalur dan atau pilihan sekolah.
"Untuk pilihan sekolah tidak wajib diisi tiga-tiganya, kalau sudah yakin diterima di sekolah A, diisi satu sekolah saja tidak apa-apa, kalau belum yakin, diisi semuanya juga tidak apa-apa," ujar dia.
"Pengisian pilihan sekolah bisa negeri semua, atau negeri lalu swasta," tambahnya.
Baca juga: Sudah Ditutup, Daya Tampung PPDB SMP di Sragen Jateng Jalur Afirmasi Hanya Terisi 14 Persen
Setelah proses pendaftaran selesai, masuk ke tahapan pengumuman yang dilaksanakan pada 10 Juli 2024.
Pengumuman dapat diakses melalui laman resmi PPDB, sementara pengumuman yang sah akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan ditandatangani kepala sekolah.
Pelaksanaan daftar ulang dilakukan pada 11 sampai 12 Juli 2024 dan wajib dilakukan calon peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah penerima.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dan haknya sebagai calon peserta didik baru hilang.
"Daftar ulang tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.
(*)