Disdikbud Sragen Umumkan Hasil PPDB 2024, Siswa yang Dinyatakan Diterima Jangan Lupa Daftar Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon siswa melihat papan pengumuman hasil seleksi PPDB 2024 di SMPN 1 Sragen, Rabu (10/7/2024).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen resmi mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Rabu (10/7/2024).

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, M. Farid Wajdi mengatakan pengumuman secara resmi dapat dilihat di masing-masing sekolah.

"Pengumuman dilakukan hari ini, semua hasil PPDB sudah ditandatangani Plh Kepala Dinas, yang resmi ditempel di sekolah," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (10/7/2024).

"Untuk melihat pengumuman, bisa datang ke sekolah untuk mengetahui pengumuman resmi, tapi di web masih kelihatan, istilahnya di web data-data belum ditandatangani Plh kepala dinas kami," tambahnya.

Lanjutnya, tidak ada perubahan hasil seleksi sejak pendaftaran ditutup beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kuota PPDB SMPN 3 Sragen Jateng Akhirnya Terisi Penuh Setelah 4 Tahun

Kali ini, ada 70 sekolah di Kabupaten Sragen yang mengikuti PPDB 2024, yang terdiri dari 49 sekolah negeri dan 21 sekolah swasta.

Farid mengingatkan kepada siswa yang dinyatakan diterima untuk melakukan daftar ulang.

"Daftar ulang dilakukan dua hari, mulai Kamis dan Jumat, 11 sampai 12 Juli, masuk hari pertama tanggal 22 Juli 2024," terangnya.

Dikutip dari petunjuk teknis PPDB SMP 2024 di Kabupaten Sragen, berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk melakukan daftar ulang :

Jalur Zonasi
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Konversi nilai yang diterbitkan oleh Disdikbud Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)
- Seluruh berkas dibuat dua rangkap diserahkan ke sekolah saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik

Jalur Afirmasi
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Konversi nilai yang diterbitkan oleh Disdikbud Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)
- Seluruh berkas dibuat dua rangkap diserahkan ke sekolah saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik

Jalur Perpindahan Orang Tua
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali peserta didik khusus perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik yang mengalami pindah tugas dinas atau tugas negara atau perusahaan yang memperkerjakan
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Konversi nilai yang diterbitkan oleh Disdikbud Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)
- Seluruh berkas dibuat dua rangkap diserahkan ke sekolah saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik

Jalur Prestasi
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah
- Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Konversi nilai yang diterbitkan oleh Disdikbud Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)
- Seluruh berkas dibuat dua rangkap diserahkan ke sekolah saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik.

Di dalam Petunjuk Juknis, disebutkan apabila peserta didik yang diterima yang tidak melakukan daftar ulang sesuai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

(*/adv)

 

Berita Terkini