Berita Daerah

Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya ke Solo, Nginap di Gazebo dan Dirudapaksa Berkali-kali

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.

Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.

Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.

Baca juga: Kesepian Istri Kerja jadi TKW, Ayah di Mataram NTB Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Berusia 12 Tahun

P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.

SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.

“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya.

(*)

Berita Terkini