Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Kesepian Istri Kerja jadi TKW, Ayah di Mataram NTB Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Berusia 12 Tahun

Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap anak kandung ini menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto ilustrasi kasus rudapaksa. 

TRIBUNSOLO.COM - Bukannya melindungi sebagai tugas seorang ayah, pria ini malah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Pria tersebut merasa kesepian  karena ditinggal istri menjadi tenaga kerja wanita (TKW.

Aksi bejat sang ayah ini terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Viral Siswi SMP Disekap dan Dirudapaksa 10 Pria di Lampung, Terungkap Kronologi Kejadiannya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram pun lantas mengamankan IKP (34), warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Mereka sebelumnya mendapat laporan jika IKP melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, NPA (12).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (22/5/2024)  mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram pada Selasa malam (21/5/2024) pukul 22.40 Wita.

"Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah, dan saat ini pelaku masih diperiksa tim Unit PPA. Pelaku IKP ini diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Yogi.

Baca juga: Sesal Ivan Gunawan Jadikan Kasus Pencabulan Saipul Jamil Sebagai Bahan Lelucon, Kini Minta Maaf

Kasat Reskrim menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024, dengan korban NNA, warga kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Dia menjelaskan, yang menguatkan laporan terhadap pelaku adalah barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara, yang menerangkan luka robek lama sampai dasar arah jam 9.

"Peristiwa yang dialami korban berawal dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri, kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku," kata Yogi.

Korban diketahui mengalami pencabulan hingga Desember 2023.

Karena tak mau kejadian serupa terulang, korban melaporkan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri ke Unit PPA Polresta Mataram, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kasus Pencabulan Biduan di Sragen, Polisi Amankan Pakaian dan Rambut Palsu untuk Barang Bukti

Dari laporan itulah Unit PPA mengamankan pelaku untuk diproses hukum.

Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang Undang  RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Peristiwa yang sama juga terjadi di bulan Mei 2024, seorang ayah berinisial Rh (39) asal Ampenan, Kota Mataram, memperkosa anak kandungnya berinisial S (15) setelah ditinggal istri menjadi TKW. Pelaku juga telah ditahan di Polresta Mataram.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved