TRIBUNSOLO.COM - Terungkap modus yang dilakukan salah satu rumah sakit (RS) di Jateng yang mengajukan klaim palsu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Rp 20 miliar.
Diketahui sebelumnya, KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Baca juga: Pesilat Karanganyar Jateng yang Diduga Dibacok Saat Ini Dirawat di Rumah Sakit
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait kejadian ini, Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar menegaskan pihaknya tidak menginginkan temuan serupa kembali didapati oleh KPK, BPJS, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), dan Kementerian Kesehatan terkait penyelewengan pengelolaan di rumah sakit.
"Ini sebagai warning, nanti 6 bulan kemudian akan dilakukan sampling kembali. KPK kan turun kalau uji petik langsung dengan Kemenkes dan Tim PK-JKN karena mereka memang punya kegiatan monitoring," ungkap Yunita melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2024).
Pihaknya membenarkan temuan kasus dugaan korupsi itu setelah audit pada 2023 dilakukan oleh KPK dan jajarannya.
Mereka memeriksa 6 rumah sakit di Indonesia sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
Ia pun menjelaskan terkait modus yang dilakukan.
"Misalnya, katarak operasi 1 (tindakan) dibilang 2 (tindakan medis), tindakan fisioterapi sekali dibilang berapa gitu," lanjutnya.
Baca juga: KPK Sebut Ada 1 RS di Jateng yang Diduga Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan, Nilai Capai Rp29 Miliar!
Peningkatan profesionalitas dan integritas dalam pelayanan
Yunita mengimbau agar seluruh rumah sakit meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi, KPK masih memberikan kesempatan, kalau ada yang tahu (ada temuan klaim palsu) atau ada yang merasa bahwa ada yang enggak pas, ya dikembalikan. Pada saat kita memberikan layanan ya sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan yang ada dan jangan melakukan penyimpangan" tegasnya.
Sehingga, sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.
"Iya, rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau enggak ingin terkena penindakan. Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat," terangnya.