Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ayah tiri yang membunuh anak tirinya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari divonis hukuman 15 tahun penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Boyolali.
Sidang putusan dengan terdakwa M. Rosyid itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (1/8/2024).
Majelis hakim yang dipimpin Teguh Indrasto, dengan anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita tak ada hal yang meringankan yang perlu dipertimbangkan.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh.
Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
Antara lain, terdakwa berusaha menutupi kejahatannya dengan berkata bohong atau memberikan keterangan atau informasi palsu kepada kerabat korban.
"Dengan berkata kalau korban meninggal karena kepleset dan korban meninggal karena sakit sebelumnya yang tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa di persidangan," ujarnya.
Iya, Rosyid memang sebelumnya menutup kejahatan menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun dengan sadis.
Korban pun kemudian dimakamkan.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Tiri di Boyolali Jateng Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa Ungkit Aksi Sadis Pelaku
Namun, karena keluarga sang istri curiga, sehingga kasus itu pun kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian membongkar makam korban untuk melakukan otopsi jenazah.
Hakim juga menilai, meninggalnya korban akibat ulah suaminya itu menimbulkan duka yang menandalam bagi keluarga.
Sehingga menimbulkan potensi trauma psikis dan gangguan mental pada keluarga.