"Bahwa perbuatan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim sudah masuk ketegori sadis. Karena sudah tidak manusiawi serta tidak berprikemanusiaan," tegas Teguh.
Anak sekecil itu kepalannya dibenturkan ke pintu sekeras-kerasnya.
Terdakwa juga memukul berulang-ulang perut dan kepala seorang balita
Padahal, terdakwa yang merupakan seorang tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.
Atas putusan itu, terdakwa Rosyid dan Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima.
Meski begitu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan 7 hari bagi terdakwa jika berubah pikiran. (*)