Berita Boyolali

Dok! Ayah Tiri Pembunuh Balita di Boyolali Jateng Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Ada yang Meringankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembongkaran makam anak di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada Sabtu (27/1/2023).

"Bahwa perbuatan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim sudah masuk ketegori sadis. Karena sudah tidak manusiawi  serta tidak berprikemanusiaan," tegas Teguh.

Anak sekecil itu kepalannya dibenturkan ke pintu sekeras-kerasnya.

Terdakwa juga memukul berulang-ulang perut dan kepala seorang balita 

Padahal, terdakwa yang merupakan seorang tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.

Atas putusan itu, terdakwa Rosyid dan Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima.

Meski begitu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan 7 hari bagi terdakwa jika berubah pikiran. (*)

Berita Terkini