Berita Sragen

Nggak Tobat-tobat, Wahyu Pelaku Pencurian di Krapyak Sragen Ditangkap, Residivis 4X Masuk Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Sragen, Wahyu Kurniawan Sadewo ditangkap karena telah mencuri handphone milik warga Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen oleh tim Satreskrim Polres Sragen

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku pencurian handphone milik warga Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen ditangkap.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku diketahui bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (32) warga Kabupaten Sragen.

Lanjutnya, ini bukan kali pertama Wahyu Kurniawan Sadewo berurusan dengan polisi.

Menurut AKP Wikan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Bukan sekali atau dua kali, kali ini pelaku masuk penjara untuk keempat kalinya.

Baca juga: Sragen Darurat Maling, Rumah di Krapyak Ditinggal ke Masjid Disatroni Pencuri, 3 Handphone Raib

"Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen setahun ini," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/8/2024).

AKP Wikan menerangkan pelaku beraksi menunggu rumah dalam keadaan kosong saat ditinggal penghuninya pergi ke masjid.

Ya, saat situasi sepi itulah, pelaku melancarkan aksinya.

"Dalam kasus ini, pelaku mencuri barang korban dengan mengambil tiga unit handphone di rumah," terangnya.

Korban yang merasa dirugikan atas aksi pencurian tersebut, kemudian melapor ke Polres Sragen.

Lalu, pelaku dapat diamankan di depan minimarket yang ada di Kabupaten Sragen.

Baca juga: Definisi Teman Nggak Tau Diri, Pria Asal Sidoharjo Sragen Jateng Gadaikan Motor NMAX Milik Temannya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dalam penahanan Polres Sragen," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

 

Berita Terkini