Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Definisi Teman Nggak Tau Diri, Pria Asal Sidoharjo Sragen Jateng Gadaikan Motor NMAX Milik Temannya

Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal melakukan serangkaian penyelidikan, dan pelaku dapat diamankan

Dok. Polres Sragen
Seorang pria warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen nekat menggadaikan sepeda motor milik teman sendiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria, bernama Guntur (27) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri. 

Sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi AD 2687 BFF yang digadaikan tersebut, milik Ali (27) warga Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. 

Kapolres Sragen melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengatakan awalnya pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB. 

Pelaku ingin mengajak korban ke wilayah Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor UMS Pecat dan Berhentikan 2 Dosen yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswa

"Ajakan pelaku tersebut, diiyakan korban, kemudian pelaku dan korban berangkat bersama dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna putih milik korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/7/2024). 

Lanjutnya, setibanya di Jalan Wotan-Murong di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, pelaku meminjam sepeda motor milik korban. 

Alasan pelaku hendak mengambil uang tunai ke mesin ATM. 

Setelah berpamitan, sepeda motor milik korban tidak kembali ke korban. 

Malah, oleh pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan. 

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Ngrampal. 

Baca juga: Mangkunegara X alias Gusti Bhre Didesak Maju Pilkada Solo 2024 oleh 1700 Warga Kota Solo Jateng

"Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal melakukan serangkaian penyelidikan, dan pelaku dapat diamankan di rumahnya, di Kecamatan Sidoharjo," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved