- Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024
4. D.I Yogyakarta
Di awal Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program pemutihan bernama 'Bebas Denda'.
Program tersebut dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Keringanan yang diberikan berupa:
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB-II
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu
Selain itu, pembayar pajak kendaraan secara non-tunai dengan QRIS akan mendapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 20 ribu dengan kuota 1.250 pembayar pajak.
Sementara pembayaran dengan Mobile Banking BPD DIY akan dapat cashback 50 persen maksimal Rp 50 ribu dengan kuota 500 transaksi pembayaran.
Program 'Bebas Denda' di DIY hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
5. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas BBNKB-II